Istilah Properti yang Harus Anda Ketahui
Berikut ini adalah beberapa istilah properti yang harus Anda pahami sebelum memulai bisnis properti, seperti properti rumah. Dalam industri kunjungi properti, ada banyak istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan hal-hal tertentu. Orang-orang yang telah lama bekerja di industri properti pasti sudah familiar dengan istilah ini.
Namun, orang yang baru tentunya tidak tahu banyak tentang istilah tersebut. Saat menjalankan bisnis properti, sangat penting untuk mengetahui istilah dan penjelasannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bisnis properti dapat berjalan dengan lancar.
Istilah Properti yang Wajib Anda Tahu Karena Anda adalah bagian dari generasi milenial, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan properti. Properti dapat didefinisikan sebagai harta yang terdiri dari tanah, struktur, dan sarana dan prasarana yang tidak dapat dipisahkan.
dari tanah atau properti yang dimaksud.
Bisnis properti adalah jenis bisnis yang bergerak dalam bidang kepemilikan aset bersama, seperti tanah, bangunan, sarana, dan prasarana. Bisnis ini pasti akan menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Berikut adalah beberapa istilah yang harus Anda ketahui tentang properti:
1. Biaya Pemesanan: Biaya pemesanan, juga dikenal sebagai biaya pemesanan, adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon pembeli rumah kepada developer atau penjual rumah sebagai janji untuk membeli rumah. Besaran biaya ini berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah dan penjual rumah, tetapi biasanya sekitar Rp500.000 untuk rumah sederhana dengan tipe di bawah 45.
Selanjutnya, biaya booking rumah mewah bisa mencapai Rp25.000.000. Pengembang atau pemilik biasanya melakukan ini.
Rumah juga memberikan biaya reservasi yang jelas, tetapi beberapa vendor memberi calon pembeli kebebasan untuk menentukan biaya reservasi, sehingga total yang harus dibayar menjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. PPN: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada produksi dan distribusi. Ini diterapkan pada semua barang dan jasa, termasuk rumah, tetapi hanya jika developer menjual rumah kepada pembeli.
Oleh karena itu, PPN dikenakan pada barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dijual oleh produsen kepada konsumen. Konsumen kemudian akan membayar PPN, yang sebesar 10% dari harga rumah, kepada negara. Ini hanya berlaku untuk rumah baru.
3. BPHTB—juga dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan—merupakan penarikan hak atas tanah atau bangunan. Jika Anda membeli rumah, Anda harus membayar BPHTB. Tarif, yang sebesar 5% dari harga jual, dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, juga dikenal sebagai NPOPTKP.
4. KPR: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dengan bunga dan jangka waktu tertentu. Ini adalah opsi yang bagus untuk mereka yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membayarnya. Namun, jika Anda ingin mengajukan KPR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti jumlah gaji yang dibayar, jangka waktu pembayaran, bunga, dan lainnya.