Direktorat Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan

首页 未分类 Direktorat Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan

Direktorat Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan

Tugas dan Fungsi
Merujuk pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 115
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan bertugas untuk melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis dalam pembangunan lintas sektor perencanaan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.

Pasal 116
Dalam menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 115, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

- Melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang mencakup tema, sasaran, arah prioritas kebijakan pembangunan nasional, kerangka regulasi, kelembagaan, pendanaan, pelayanan publik dan investasi, serta kerjasama internasional pdibisumut.com dalam perencanaan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.
- Mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan menengah, guru dan tenaga pendidik, serta bidang agama dan kebudayaan.
- Menyusun prakarsa strategis pembangunan lintas sektor dengan mengembangkan model inovatif sebagai dasar untuk diterapkan dan diinstitusikan dalam rencana dan anggaran Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah di sektor pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar maupun menengah, serta bidang agama dan kebudayaan.
- Mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan menengah, guru dan tenaga pendidik, serta bidang agama dan kebudayaan.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini dan masyarakat, pendidikan dasar dan menengah, serta bidang guru, tenaga pendidik, dan kebudayaan.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.

Pasal 117
Struktur organisasi Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pendidikan.id diluncurkan pada Januari 2014 oleh PT. Mahoni Edukasi Digital, sebagai platform yang mengembangkan produk dan layanan di sektor teknologi pendidikan. Dengan motto 'learning and studying in digital way', Pendidikan.id menawarkan berbagai sumber daya dan aplikasi studi online yang menarik serta sangat bermanfaat untuk semua pengajar dan pelajar di Indonesia. Sejalan dengan semangat pemerintah dalam memajukan pendidikan melalui jalur digital, Pendidikan.id memiliki visi untuk:

评论

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注