Berita Ini Ngalangalus tauruan nari putusan MK
Dalam kesepakatan Baleg disebutkan bahwa aturan ambang batas parlemen hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam kategori tersebut, partai diperbolehkan mencalonkan kandidat gubernur dan wakil gubernur tanpa harus memperhatikan jumlah kursi yang dimiliki di DPRD. Ini aturan serupa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang diambil satu hari sebelumnya.
Meskipun demikian, Baleg tidak menyertakan keputusan MK lainnya dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada. Dadi akibaté, partai utawa koalisi partai sing nduweni kursi ing DPRD kudu nduweni setidaknya 20% kursi ing dewan legislatif daerah utawa 25% akumulasi suara ing daerah iki kanggo bisa ngajukake calon pemimpin daerah.
Dalam perombakan UU Pilkada, usia minimum untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat dilantik. Di tingkat kabupaten/kota, kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun saat dilantik.
Syarat tentang batas usia itu tidak cocok dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Di sebaliknya, semua kelompok kecuali PDIP setuju untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung.
Menurut Charles Simabura, seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disinyalir memilih keputusan Mahkamah Konstitusi yang merugikan kepentingan tertentu.
"Charles mengatakan bahwa DPR dengan jelas melakukan pemilihan ceri."
DPR mengakuinya kalau putusan MK bermanfaat bagi mereka, tapi tidak mengakui putusan MK lain yang membuat mereka merugi.
Dia berkata bahwa itu adalah tindakan melawan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Charles menjelaskan bahwa pada awalnya, hanya partai politik yang berada di DPRD yang memiliki hak, namun sekarang DPRD sendiri kehilangan haknya karena tafsir yang sembarangan dan rekayasa dari DPR.
Charles mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas parlemen DPRD didasarkan pada usaha untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara partai politik. However, according to Charles, fair competition is actually hindered by the DPR.
"Tu nyarijau dari watu MK, nu penghormatan jeung nyahokeun sorangan wargi anu geus dikahartikeun ka partai politik nu katuhu, jadi partai ieu ogé kedah dikasihkeun hak ngusul calon," parantos Charles.
'PDIP kudu milih mendaftar terus'
Perdebatan mengenai persyaratan pendaftaran calon kepala daerah baru-baru ini banyak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Apabila RUU Pilkada mengalami persetujuan akhir dalam Rapat Paripurna DPR, PDIP mungkin tidak dapat mengusulkan kunjungi kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Mimiti, wong-wong iki ora kasilane syarat ambang batas dhaup dewan ora-ora ing DPRD.
Meskipun demikian, Charles mendorong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk tetap mengajukan calon mereka ke Komisi Pemilihan Umum. Mula nya, langkah tu bisa menjadi muka pintu untuk membincangkan pelaksanaan Pilkada Jakarta "yang tidak mengikut keputusan MK".
"If the registration is rejected by the KPU, PDIP can have a legal basis to file a dispute over the results of the DKI Regional Election to the Constitutional Court," Charles said.
Kita perlu melakukan langkah nyata untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum. Mereka dapat menggunakan hal itu sebagai landasan untuk menuju perselisihan di MK," kata dia.